Tandatangani PKS, Bawaslu Prabumulih Gandeng BP Jamsostek Berikan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan Bagi Petugas Adhocnya

  • Bagikan

PKS : Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma bersama Kepala BP Jamsostek Prabumulih, Eva Erika Yahudin menandatangani PKS terkait Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc di lingkungannya, belum lama ini. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sebanyak 281 petugas Adhoc di Bawaslu Prabumulih, telah mendapatkan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan berupa JKK dan JKM.

Hal itu ditandai penandatangan PKS dilakukan Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma bersama Kepala BP Jamsostek Prabumulih, Eva Erika Yahudin, belum lama ini.

Petugas Adhoc Bawaslu Prabumulih, antara lain; PTPS : 281 (1 bulan – per Nop 2024), Sekretariat : 60 (3 bulan 1 Okt s/d 31 Des 2024), Panwasca : 18 (3 bulan 1 Okt s/d 31 Des 2024), dan PKD : 37 (3 bulan 1 Okt s/d 31 Des 2024).

Kepala BP Jamsostek Prabumulih, Eva Erika Yahudin mengatakan, berterima kasih kepada Bawaslu Prabumulih karena telah memberikan kepercayaan kepadanya dalam memberikan perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bagi petugas Adhoc di Bawaslu Prabumulih.

“Semoga PKS ini, memberikan rasa aman dan nyaman kepada petugas Adhoc Bawaslu Prabumulih. Karena, telah memiliki proteksi dari hal-hal tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” jelasnya.

Lanjutnya, proteksi ini berupa JKK dan JKM kepada petugas Adhoc Bawaslu Prabumulih. “Semoga petugas Adhoc Bawaslu Prabumulih, dukungan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan bisa bekerja maksimal dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024,” akunya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma dikonfirmasi melalui Sekretaris Bawaslu, Adi Satria SE membenarkan hal itu. “Betul, Bawaslu Prabumulih menjalin kerja sama BP Jamsostek Prabumulih dalam memberikan Perlindungan Jamsos Keten. Guna memberikan proteksi bagi petugas Adhoc Bawaslu Prabumulih di Pilkada Serentak 2024,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan