RELEASE : Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi mengelar press release ungkap kasus ganja di depan Ruang Bag Ops, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil sukses besar, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayahnya.
Ganja 1 kg berhasil diamankan dari seorang kurir, MD, 45 tahun, warga Jalan Dulmubin Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari sebuah Penginapan Rahayu di sebuah kamar 19 di Jalan Veteran II Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi dihimpun awak media, ganja 1 kg ditemukan dalam kotak bertuliskan Pempek dan Model Edy 26. Juga, diamankan uang Rp 400 ribu dan 1 helai celana jeans panjang warna putih.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH Msi ketika mengelar press release menjelaskan, kalau ganja tersebut milik DPS ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka MD, hanya bertugas mengantarkan paket ganja seberat 1 kg. Namun, naas ia ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih,” akunya.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, mendapatkan upah Rp 2 juta jika sukses mengantarkan barang. Namun, sebagai DP ia hanya dibayar Rp 400 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)