Safei. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – JPU Kejari Prabumulih, sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi KMK Bank Pelat Merah ke PN Tipikor, dan belakang telah diputuskan sidang perdananya pada 26 Juni 2024.
Plh Kajari Prabumulih, Safei SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu kepada awak media, Jumat, 14 Juni 2024.
“Sudah terjadwal agenda sidang perdana, kasus korupsi KMK Bank Pelat Merah dari PN Tipikor. Pada 26 Juni 2024, usai lebaran Idul Adha,” ujar Kasi Pidsus ini.
Tersangkanya, HG dan RL setelah jadwal sidang perdana akan segera menjalani persidangan atas perbuatannya, melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran KMK Bank Pelat Merah.
“Beberapa waktu lalu, JPU Kejari Prabumulih telah menyerahkan berkas perkaranya berikut tersangka. Sudah menjadi titipan tahanan PN Tipikor Palembang, dan masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” terangnya.
Lanjutnya, JPU Kejari Prabumulih telah menyiapkan dakwaan, guna menjerat pelaku Pasal Tipikor. “Dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang tindak pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman, 20 tahun,” pungkasnya. (rin)