RAZIA : Plt Kasatpol PP, Feri Irawan SH MSi beberapa waktu lalu memimpin razia penertiban gelandang di Kota Nanas ini. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Pemkot Prabumulih melalui Satpol PP telah menyebar surat edaran ditandatangani Wako Ir H Ridho Yahya MM terkait larangan tempat hiburan buka selama ramadhan. Lalu, rumah makan diwajibkan menggunakan tabir sehingga tidak menganggu kekhusyukan umat Islam berpuasa.
Hal itu dibenarkan Plt Kasatpol PP Prabumulih, Feri Irawan SH MSi ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini. “Iya, surat edaran selama ramadhan agar tempat hiburan tidak beroperasi, dan rumah makan memakai tabir. Sebagai imbauan bagi pengusaha tempat hiburan dan rumah makan, agar mematuhinya,” terang Feri, sapaan akrabnya.
Ke depan, kata dia, akan ada tim melakukan razia terhadap tempat hiburan dan juga rumah makan selama ramadhan. Guna mematuhi, surat edaran Wako Prabumulih dipatuhi atau tidak.
“Kita lakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, jika tidak baru ada upaya paksa. Kita lakukan penertiban, karena itulah tugas Satpol PP sebagai penegak aturan,” tukasnya.
Masih kata dia, sesuai perintah Wako Prabumulih selama ibadah puasa kegiatan bisa menganggu kekhusyukan ibadah puasa. “Memang harus dihentikan sementara waktu. Setelah lebaran atau Idul Fitri, rumah makan tidak perlu pakai tabir dan tempat hiburan tidak perlu tutup lagi,” pungkasnya. (rin)