Rutan Prabumulih dan LSM APM Siapkan Program Legal Clinic Collaboration untuk WBP

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih melakukan kunjungan ke Sekretariat LSM Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dalam rangka persiapan pelaksanaan Legal Clinic Collaboration (LCC), Kamis, 30 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama antara Rutan Prabumulih dan APM dalam memberikan layanan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sejumlah aspek teknis turut dibahas, mulai dari jadwal kegiatan, mekanisme pendampingan, hingga bentuk layanan yang akan diberikan agar program LCC dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kepala Rutan Prabumulih, Sandy Digunakan, SKom MSi, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan LSM APM dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi WBP.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Diharapkan melalui Legal Clinic Collaboration, para warga binaan bisa mendapatkan pendampingan hukum edukatif, terbuka, dan bermanfaat bagi masa depan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Prabumulih dalam memperkuat pembinaan berbasis hukum serta memperluas kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi pembinaan dan memperkuat sinergi bersama masyarakat agar sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis dapat terwujud,” tambahnya.

Sementara itu, Pjs Ketua LSM APM, Abi Rahmat Rizki, menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Rutan Prabumulih dan APM melalui program LCC menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pendampingan hukum yang humanis bagi warga binaan.

“Kami dari APM siap mendukung penuh program ini. Legal Clinic Collaboration bukan hanya memberikan edukasi hukum, tapi juga menjadi ruang bagi warga binaan untuk memahami hak dan kewajiban mereka setelah bebas nanti,” ungkap Abi.

Abi menambahkan, APM berkomitmen untuk menjadi mitra aktif Rutan Prabumulih dalam memperkuat kesadaran hukum dan mendukung proses reintegrasi sosial agar para WBP dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan produktif.

Melalui pelaksanaan Legal Clinic Collaboration ini, Rutan Prabumulih berharap dapat menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya bersifat pembinaan, tetapi juga mampu menjadi jembatan bagi warga binaan untuk kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat. (ril)