MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Dua tahun dalam pelarian dan merupakan DPO Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, seorang tersangka berinisial MH, 40 tahun, akhirnya berhasil ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.
Penangkapan dipimpin langsung Ipda Roberten Nurasidi SE ini berlangsung di sebuah kafe milik Maya di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSI melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH mengungkapkan, MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Ia telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah berhasil melarikan diri, sementara dua rekannya dalam kasus sama telah lebih dulu menjalani hukuman.
AKP Aisen Hower juga menyampaikan, imbauan kepada para tersangka lainnya masih buron pada Operasi Pekat Musi 2025, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan, aparat akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Samsili, 35 tahun menemukan satu unit mesin molen pengaduk cor semen milik pemerintah Desa Simpang Tanjung telah hilang. Kejadian tersebut terungkap ketika Samsili melewati depan rumah warga pemilik kebun berada di sekitar lokasi hilangnya mesin molen.
Saat itu, pemilik kebun bertanya kepada Samsili apakah mesin molen tersebut sudah diambil pihak desa. Mendengar pertanyaan itu, Samsili merasa curiga dan menjawab pengambilan baru akan dilakukan hari itu juga.
Ia pun segera berkoordinasi perangkat desa dan bersama-sama menuju lokasi untuk memeriksa keadaan.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Samsili dan perangkat desa mendapati bahwa mesin molen beserta beberapa komponennya telah hilang. Beberapa bagian yang raib antara lain mesin, gentong molen, tiga roda molen, serta seter hanya tersisa rangkanya.
Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian cukup besar. Kerugian akibat pencurian mesin molen itu ditaksir mencapai Rp13.000.000. Samsili pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka MH merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Namun, ia berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua rekannya ini telah menjalani hukuman.
“Berbekal informasi dari hasil penyelidikan, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang terus memburu MH hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaannya di sebuah kafe di Desa Belimbing Jaya. Strategi matang, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Gunung Megang.
“Saat ini, tersangka MH telah diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tandasnya. (ril)