Pulang Sebelum Setahun, Canaker Wajib Kembalikan Uang Biaya Keberangkatan

  • Bagikan

LEPAS : Sekda, Elman ST MM melepas keberangkatan Canaker ke PT Sritex Sukoharjo di Halaman Rumdin Wako, Senin. Foto : Prokopim/FS.CO

PRABUMULIH – Sebanyak 120 Calon Tenaga Kerja (Canaker) kembali diberangkatkan ke PT Sritex Sukoharjo, Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST MM bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Isnendar ST di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota (Wako), Senin (4/7/2022).

Diwawancarai awak media, Elman mengatakan, kalau pengirim canaker ke PT Sritex Sukoharjo ini bagian upaya menekan angka pengangguran di Prabumulih. “Data kita miliki ada  5 ribu pengangguran di Kota Nanas ini, pengirim tenaga kerja ke luar daerah. Salah satu, solusinya. Termasuk pengiriman ke PT Sritex Sukoharjo memasuki Gelombang II,” ujar Elman, sapaan akrabnya.

Guna mengantisipasi kepulangan para pekerja sebelum setahun, seperti terjadi pada Gelombang I. Telah pulang sebanyak 50 orang, pada Gelombang II ini telah dibekali kemampuan bekerja sama LPK Sari selama 2 bulan. “Selain itu, Canaker wajib menandatangani perjanjian. Harus setahun bekerja, jika ingin berhenti. Kalau tidak, wajib mengembalikan biaya pengiriman. Karena, pemerintah telah mengeluarkan dana tidak sedikit,” bebernya.

Apalagi, akunya tujuan Pemkot baik memberikan lapangan kerja kepada para pemuda di Bumi Seinggok Sepemuyian ini masih menganggur. “Selain PT Sritex Sukoharjo, kita telah berkordinasi sejumlah perusahaan di Pulau Jawa dalam rangka pengiriman canaker, guna mengurangi angka pengangguran,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan