Proses Pidana Berlanjut, Oknum Polisi Bakar Pacar Bakal Dipecat Lebih Dulu

  • Bagikan
Oknum polisi yang membakar pacarnya dan korban (kanan) saat ini masih dalam perawatan tim medis. Foto : dokumen sumeks.co

LAHAT – Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK, melalui Kasi Propam Ipda Nurkhosim SH menegaskan, sesuai komitmen Kapolres Lahat, oknum polisi Brigpol AND akan diajukan untuk persiapan sidang KIPP (Komisi Etik Profesi Polri) yang arahnya PTDH.

Namun untuk kasus pidananya tetap dilakukan oleh Polres Muara Enim. Dasar diajukan ke KIPP bahwa untuk Brigpol AND sebelumnya sudah lima kali mendapat Surat Keputusan Hukumam Disiplin (SK HD). Dengan kasus satu kali pengancaman, dan empat kali tes urine positif narkoba.

“Selain itu, pasca kejadian penganiayaan dengan pembakaran, Kapolres sudah memerintahkan Propam Polres Lahat untuk dilakukan tes urine, sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda. Hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik Propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke KIPP tersebut,” tegasnya.

Diketahui, lantaran sakit hati cintanya diputus, seorang oknum polisi berinisial AND yang bertugas di Polres Lahat, nekat membakar pacarnya di Muara Enim.

Tidak hanya pacarnya yang mengalami luka bakar, oknum polisi itu juga mengalami hal serupa.

Aksi yang dilakukan AND personel Dokkes berpangkat Brigadir Polisi itu diketahui pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

Saat kejadian, korban DN (25) yang merupakan pacar pelaku, warga Rukun Dama, RT 03/03, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, tengah bertamu di rumah kontrakan temannya DE (27), di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim.(gti/dho)

  • Bagikan