Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Lempar Kaca Mobil di Perlintasan Rel KA

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Aksi premanisme berupa pemalakan disertai pelemparan kaca mobil di perlintasan rel kereta api Parwe, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, sempat viral di media sosial, akhirnya berujung di balik jeruji besi.

Jajaran Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku berinisial AUP, 23 tahun, warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar, kerap meminta uang secara paksa kepada para pengemudi kendaraan melintas di kawasan tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra SIk melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin SH MH mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat sebuah truk box berwarna merah berhenti di palang pintu perlintasan rel kereta api. Pelaku mendatangi sopir dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu, atau minimal Rp 20 ribu.

“Namun pengemudi menolak dan mengatakan tidak ada uang. Karena tidak diberi, pelaku emosi lalu mengambil batu dan melempar kaca kendaraan sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman,” jelas AKP Erwin, Jumat, (30/1/2026).

Akibat ketakutan, pengemudi akhirnya memberikan uang Rp20 ribu dengan cara melemparkannya dari dalam mobil sebelum segera meninggalkan lokasi. Aksi tersebut direkam warga dan menyebar luas di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap bahwa AUP terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (24/1/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di depan rumah warga Dusun IV Desa Gunung Megang Luar.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MR, 28 tahun mengalami luka robek di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam. Insiden bermula saat korban menagih utang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku.

Adu mulut tak terhindarkan hingga pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang belakang dan menyerang korban sebelum melarikan diri.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma SH, bersama Tim Trabazz melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah bengkel mobil di Desa Gunung Megang Luar dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, AUP dijerat dengan Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan. Polisi kini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di akhir keterangannya, Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan aksi premanisme maupun tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Erwin. (ril)