Peras Pelajar Setahun, Ancam Sebar Video Tidak Senonoh. FL Diciduk Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pemerasan menimpa DN, 19 tahun seorang pelajar.

Pelakunya, FL, 19 tahun, juga berstatus pelajar. Hebatnya, FL berhasil memeras korban hingga mengalami kerugian Rp 66 juta, setahun belakangan ini.

Memanfaatkan ketakutan korban, jika video tak senonohnya disebarkan pelaku. Tak kuat lagi, akhirnya kejadian ini dilaporkan korban ke SPKT Polres Prabumulih.

Didasari Nomor : LP / B / 299 / XII / 2023 / SPKT/ POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 14 Desember 2023. Akhirnya, Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih pimpinan AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristoma ketika pelaku hendak mengambil ijazah di salah satu sekolah di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 22 Oktober 2024.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum membelitnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH dan Kasi Humas, AKP B Sijabat membenarkan hal itu.

“Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih telah berhasil mengungkap kasus pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP. Pelaku FL, sudah berhasil kita tangkap dan sita sejumlah barang buktinya,” ujar Herli.

Ungkapnya, selama hampir setahun, pelaku berhasil memeras korban uang Rp 36 juta. Lalu, emas 4 suku dan 1 unit handphone I Phone 11. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 66 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih hingga pelaku kini sudah kita masukan sel tahanan,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan