PEP Adera Field Tegas: Dugaan Vandalisme Penyebab Kebocoran Pipa Akan Diproses Hukum

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasi, termasuk aksi vandalisme dan illegal tapping yang dapat mengancam keselamatan serta merugikan negara.

Insiden terbaru terjadi pada 12 Oktober 2025, ketika tim PEP Adera Field menemukan adanya indikasi vandalisme yang menyebabkan kebocoran pipa minyak di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim tanggap darurat segera diterjunkan untuk mengamankan lokasi, menutup sumber kebocoran, serta mencegah meluasnya ceceran minyak ke lingkungan sekitar.

“Kami telah menangani kebocoran sesuai dengan prosedur keselamatan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan vandalisme ini. Pertamina EP tidak akan mentolerir tindakan yang membahayakan keselamatan operasional maupun yang merugikan negara. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager PEP Adera Field.

PEP Adera Field menjelaskan, perusakan fasilitas migas merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 521–526. Pelaku dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara, dan hukuman diperberat hingga 8 tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum, lingkungan, atau mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI, DR Aryansyah ST MT, turut mengecam keras aksi vandalisme terhadap fasilitas migas. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan Loss of Production Opportunity (LPO) atau hilangnya kesempatan produksi minyak yang semestinya disalurkan untuk kepentingan negara.

“Perusakan fasilitas migas adalah tindak pidana yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” ungkap Aryansyah.

Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas migas memiliki peran strategis dalam mendukung pasokan energi nasional. Karena itu, PEP Adera Field mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tanpa izin di sekitar area operasi, serta melaporkan segera jika menemukan kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan di wilayah fasilitas migas.

“Keselamatan dan keberlanjutan operasi migas bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup Adam Syukron. (ril)