Penetapan Pemenang Pilkada Prabumulih, Tunggu Surat Registrasi MK

  • Bagikan

PLENO : Hasil pleno KPU Prabumulih, Paslon 1 Arlan – Franky dinyatakan menang telak. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJAR SUMSEL.COM – KPU Prabumulih telah mengelar rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara paslon di Pilkada Prabumulih 2024.

Hasil pleno tersebut dinyatakan, Paslon 1 Arlan – Franky menang telah perolehan suara 59.492 atau 53,04 persen. Lalu, Paslon 3, Ngesti – Amin perolehan suaranya 33.957 atau 30,42 persen. Terakhir, Paslon 2, Fikri – Syamdakir meraih 18.175 atau 16.28 persen. Jumlah partisipasi sekitar 115.072 atau 80,09 persen. Hal itu telah dipublish di IG resmi KPU Prabumulih.

Disinggung soal penetapan paslon pemenang Pilkada Prabumulih 2024 atau Wako dan Wawako Prabumulih terpilih. Komisioner KPU Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Marjuansyah SIP MSi menerangkan, hingga batas akhir pengajuan gugatan ke MK.

“H+3 dari pleno rekapitulasi tingkat kota, tidak ada gugatan dari Paslon di Prabumulih ke MK,” ujar Juan, sapaan akrabnya kepada awak media, akhir pekan ini.

Kata dia, sejauh ini KPU Prabumulih masih menunggu surat resmi teregister dari MK, menyatakan KPU Prabumulih tidak ada gugatan PHPU. “Kalau suratnya keluar, maksimal 5 hari setelah surat keluar, kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih,” tukasnya.

Tak jauh berbeda diungkapkan Ketua KPU Prabumulih, Marta Dinata SST, kalau sejauh ini belum keluar surat dari MK.

“Mk mengeluarkan surat mana daerah terwgister atau tidak. Kalau tidak ada, baru bisa dilakukan penetapan paslon terpilih dilakukan KPU Prabumulih,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan