Edarkan Sabu Asal PALI, Tri Natal Andrianto Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tersangka Tri Natal Andrianto dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Salah satu pengedar narkoba di Prabumulih, kembali berhasil dicokok. Yaitu, Tri Natal Andrianto, 41 tahun, warga, Jalan Rama No 195 RT 002/RW 008 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 14.15 WIB.

Dari tangannya, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain; 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,26 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 Lembar tissue, 1 buah kotak rokok warna hitam terbuat dari kertas, 1 helai celana pendek kotak-kotak warna merah kuning, 1 unit HP Vivo warna abu-abu, dan uang tunai Rp 560 ribu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui AKP Jonson SH MSi menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Statusnya pengedar, dan diancam penjara di atas 5 tahun,” bebernya.

Hasil intrograsi, pengakuan pelaku jelasnya, narkotika jenis sabu tersebut miliknya didapatkan cara membeli dari inisial BM di warga PALI, kini menjadi DPO jajarannya.

“Dibeli seharga Rp 2,2 juta, dan akan dijual atau diedarkan kembali pelaku. Selanjut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan