Barang bukti sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rahmat Alam, seorang pencandu narkoba di Kota Nanas ini terpaksa berurusan bersama Tim Opsnal Polres Prabumulih, Jumat, 15 Nopember 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Karena menjadi kurir sabu, hingga akhirnya ia diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari tangan pelaku, disita 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip bening berat bruto 5,22 gram, 1 buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.
Usai diciduk pelaku, langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus selanjutnya.
Pelaku sendiri, kata Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menjelaskan, kalau pelaku terjerat ppasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009, tentang narkotika, dipidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Pengungkapan kasus narkoba ini, hasil lidik jajaran kita didasari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” akunya.
Pengajuan pelaku, kata dia, adalah seorang pencandu narkoba juga sebagai kurir sabu mendapatkan upah dari saudari AR ( DPO ) berupa uang sebesar Rp 100.000 dan sabu dibeli di Desa Tanjung Kurung, Kabupaten Pali.
“Kasus tersebut tersebut terus kita lidik dan kembangkan, guna memburu pelaku tengah DPO,” pungkasnya. (rin)