Pelaku Begal Jalingtim Sempat DPO 2 Tahun, Jual Motor Tukar Uang dan Sabu

  • Bagikan

RELEASE : Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi bersama Kanitres, Ipda Nendri SH mengelar press release kasus begal berhasil diungkap, Jumat. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Polsek Prabumulih Timur terus mendalami kasus begal di wilayahnya berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Jumat, 14 Februari 2024 2025, Polsek Prabumulih Timur mengelar press release. Di sini lah terungkap, kalau sepeda motor Honda Beat BG 2501 CY milik korban dijual tersangka, Idrus, 46 tahun, warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Dijualnya, menukar uang Rp 1,5 juta dan 1 jie sabu. Hal itu, mengindentifikasi kalau tersangka merupakan pemuja sabu.

Kini, tersangka Idrus telah mendekam di penjara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia pun, nampaknya bakal lama di penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanitres, Ipda Nendri SH kalau tersangka terancam pidana di atas 5 tahun penjara.

“Betul, tersangka ID berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat dan HP Samsung milik korban. Kerugian, dialami korban sekitar Rp 20 juta. Sepeda motor korban dijual, uang dan sabu,” jelasnya.

Ungkapnya, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sejauh ini. “Kasusnya, masih terus di dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Content is protected !!