PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan tindakan tegas terhadap PT MU.
Pemasangan banner larangan beroperasi dilakukan di kantor perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah ini diambil karena PT MU belum mengantongi izin resmi beroperasi. Saat ini, proses pengajuan izin masih dalam tahap pengkajian oleh Pemkot Prabumulih bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Plt Kasat Pol PP, M Nasir dikonfirmasi hal ini bagian dari upaya penegakan Perda, khususnya masalah perizinan di Kota Nanas ini.
“Karena, PT MU belum mengantongi izin resmi. Makanya, belum boleh beroperasi. Pemasangan banner ini, sebagai bentuk peringatan,” jelas Nasir.
Kata dia, pelaksanaan pemasangan banner tersebut telah dilakukan Satpol PP bersama DPMPTSP serta pihak terkait. “Sudah kita lakukan pemasangan banner, sebagai bentuk peringatan,” tandasnya.
Plt Kepala DPMPTSP Prabumulih, Arif Suhardiman SH MSi membenarkan adanya pemasangan banner tersebut.
“Satpol PP sebagai eksekutor, sedangkan DPMPTSP bersama pihak kecamatan dan kelurahan mendampingi pelaksanaan di lapangan,” jelas Arif saat dikonfirmasi.
Menurutnya, tindakan ini merupakan tindak lanjut RDP bersama DPRD Prabumulih, kalau PT MU diwajibkan mengurus izin dalam beroperasional di Prabumulih.
“Silakan berusaha, namun izin usaha harus diurus terlebih dahulu. Jangan beroperasi sebelum izin keluar karena itu melanggar aturan dan ketentuan berlaku,” tegasnya.
Arif juga menambahkan bahwa PT MU telah mengajukan izin ulang dan saat ini masih dalam proses evaluasi.
“Karena izin belum keluar, kami pasang banner tersebut sebagai bentuk peringatan,” pungkasnya. (rin)