P21, Berkas Perkara Pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih

Tiyan Talingga. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Masih ingat kasus pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond, Da, 31 tahun meninggal dunia secara mengenaskan mengalami luka di belakang kepala dan tusukan pisau.

Berkas perkaranya, ternyata sudah P21 dan telah dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih. Termasuk, dua tersangkanya, Br (16) dan Rz (15) telah diserahkan berikut sejumlah barang buktinya.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatres, AKP Tiyan Talingga ST MM, Selasa malam.

“Betul, berkas perkaranya telah P21. Tersangka merupakan anak di bawah umur dan sejumlah barang bukti telah kita serahkan ke penyidik Kejari Prabumulih,” jelas Tiyan, sapaan akrabnya.

Ucapnya, sebelumnya telah dilakukan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut melibatkan dua tersangka. “Kedua pelaku, punya peranan masing-masing dalam rekontruksi itu. Korban Da, awalnya dipukul menggunakan linggis hingga terkapar dan juga adanya penusukan di tubuh korban hingga korban meninggal dunia kehabisan darah,” tukas pria lama bertugas di lingkungan Polda Babel ini.

Beber pria asal Babel ini, ketika rekontruksi kedua terdakwa mengakui, semua perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban. “Adegan demi adegan dilakukan kedua tersangka, dari awal hingga akhirnya terjadi penganiayaan berat menggunakan linggis dan tusukan hingga korban meninggal dunia,” tukasnya.

Selanjutnya, nanti berkas perkara pembunuhan Bos Cucian Mobil Diamond ini, akan dilimpahkan ke PN Prabumulih dilakukan JPU, agar segera disidangkan. (ril)