SIDANG : Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih mengikuti sidang perdana secara online dilakukan PN Tipikor Palembang terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Senin.
PRABUMULIH, FS.COM – Dalam Dakwaan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, ketiga nama Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel disebut diduga menerima aliran dana tersebut.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih di sidang perdana secara online, Selasa, 14 Februari 2023.
Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih terjerat perkara korupsi, yaitu Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih). Akibat, perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran ditetapkan BPKP Perwakilan Sumsel.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Itu penyidikan terungkap fakta persidangan, kita tidak pernah menutupi dan menyembunyikannya. Memang ketiga nama Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel ikut disebut diduga menerima aliran dana perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” terang Anjas, sapaan akrabnya.
Kata Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini, sekarang ini tinggal majelis hakim di persidangan PN Tipikor Palembang menilainya. “Semua fakta telah kita sajikan di dalam dakwaan, tingga majelis hakim membuktinya benar atau tidak di PN Tipikor,” beber Anjas.
Lanjutnya, pada sidang pertama, Selasa telah dibacakan dakwaan dilakukan JPU, kalau ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. “Terancam pidana 20 tahun penjara, soal tersangka baru lagi masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Selasa depan, kata dia, sidang perkara korupsi Bawaslu Prabumulih akan kembali dilanjutkan dan beragendakan esepsi. Yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa, guna melakukan pembelaan. (rin)