Menteri Imipas: Amnesti, “Overcrowding” Lapas, dan Overkriminalisasi

JAKARTA, FAJARSUMSEL.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dalam politik hukum, ada saat ketika negara harus melangkah keluar dari teks hukum demi menyelamatkan semangat keadilan substansial.

“Dalam logika hukum biasa, kejahatan semacam itu, akan ditangani sebagai peristiwa individual. Namun dalam logika etik politik, ketika pada derajat tertentu kejahatan dipandang meluas dan masif, maka negara perlu keluar dari teks hukum demi menyelamatkan semangat keadilan substantif,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Dikatakan Agus, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 116 ribu narapidana, sebagian besar di antaranya adalah korban dari ketimpangan hukum yang disorientasi.

Seperti pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, warga binaan dengan gangguan kejiwaan, pelanggar protokol yang terkena UU Kekarantinaan, orang-orang yang dihukum karena mengkritik kekuasaan lewat media sosial, dan sebagainya.

Amnesti bukanlah membatalkan kejahatan. Melainkan suatu bentuk pengakuan negara bahwa pada kondisi tertentu, sistem hukum tidak mampu menangani suatu pelanggaran secara adil dan manusiawi. Amnesti bisa jadi adalah bentuk permintaan maaf negara pada korban overkriminalisasi.