Mediasi Tuntutan FKPP Berakhir Buntu, Ketua Komisi II DPRD dan PHRZ 4 Tegaskan Tidak Bisa Akomodir Permintaan

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mediasi antara LSM Forum Komunikasi Pemuda Prabumulih (FKPP) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Prabumulih yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Prabumulih berakhir tanpa hasil. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Senin, (17/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH MH, dihadiri anggota komisi, perwakilan FKPP, serta manajemen PHRZ 4 Field Prabumulih. Meski mediasi berjalan cukup panjang, tuntutan FKPP tetap tidak dapat dikabulkan.

Dari notulen resmi rapat, dipastikan bahwa Pertamina Zona 4 tidak dapat mengakomodir permintaan FKPP untuk merekrut dua anggotanya sebagai petugas access control.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi ini secara terbuka. Namun dari hasil pertemuan, jelas Pertamina Zona 4 tidak bisa mengakomodir permintaan FKPP. Itu domain perusahaan dan tidak dapat kami intervensi,” jelas Feri Alwi.

Feri juga menegaskan Komisi II hanya bertindak sebagai mediator.
“Kami tidak dapat memaksakan kehendak, apalagi terkait kebijakan internal perusahaan. Kami harap semua pihak tetap mengedepankan aturan,” tambahnya.

PHRZ 4 Field Prabumulih : Tuntutan Tidak Sesuai Aturan

Terpisah, Senior Manager PHRZ 4 Field Prabumulih, M Luthfi Ferdiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan FKPP.

“Kita tidak bisa memenuhi atau mengakomodir tuntutan LSM FKPP, karena tidak sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya singkat.

Ia menegaskan bahwa proses perekrutan di PHRZ 4 Field Prabumulih memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk mekanisme resmi perusahaan.

“Selain itu, perusahaan tidak membenarkan permintaan uang dalam perekrutan pekerja di lingkungan PHRZ 4 Field Prabumulih,” tegas Luthfi. (rin)