Mantan PJ Wako Prabumulih, RC Divonis Bersalah Pencucian Uang, Apresiasi Kerja Kejari Muba

Richard Cahyadi. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta, UP Rp 6 Miliar dan $ 2.500. Tidak Bayar UP Bakal Dimiskinkan, Asset Disita Negara

PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Dimotori Kajari Muba di ere Roy Riady SH MH, dugaan kasus korupsi aplikasi SANTAN dilakukan Mantan Pj Wako Prabumulih, H Richard Cahyadi AP MSi sebelumnya menjabat Kepala DMPD Muba akhirnya terbukti.

Setelah majelis hakim PN Tipikor Palembang memutus, RC, sapaan akrabnya 6 tahun penjara. Kemudian, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Terdakwa, RC diwajibkan mengembalikan uang atau uang pengganti atau UP sebesar Rp 6 Miliar dan $ 2.500. Jika tidak dibayar, harta disita negara dan jika tidak ada harta ditambah hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa MZ dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, UP Rp 1,710 milyar atau 2 tahun penjara.

Terdakwa, RA dijatuhi hukuman, 3 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan, dan UP Rp 60 juta telah disetorkan ke kas negara melalui Pemkab Muba Rp 50 juta. Terakhir, terdakwa AR, diputus 3 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan. Vonis tersebut, dikutip dari IG Kejari Muba. Pada kasus ini, Kejari Muba merupakan satu-satunya Kejari di Sumsel menerapkan pasal korupsi, juga pasal pencucian uang.

Atas vonis tersebut, Mantan Kajari Muba, Roy Riady SH MH mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Muba, telah berhasil membuktikan peranan RC, dalam kasus pidana korupsi dan pencucian uang. “Alhamdulillah, dugaan korupsi dana pencucian uang dilakukan RC dan kawan-kawannya terbukti. Setelah, vonis dibacakan majelis hakim PN Tipikor Palembang masing-masing terdakwa,” jelas Mang Oy.

Pria kini bertugas di Kejagung RI, sebagai Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus mengatakan, kalau RC divonis tersebut bakal dimiskinkan. “Jika tidak membayar UP, hartanya disita negara. Atau, dikenakan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (rin)

error: Content is protected !!