SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – DPRD Muba menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-7 2025 dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pj Bupati 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa pagi, 18 Maret 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani SH didampingi Wakil Ketua II DPRD H Ahmadi, Wakil Ketua III DPRD Edi Pramono dihadiri Wabup Rohman, Anggota DPRD, Sekda Drs H Apriyadi MSi, Asisten Setda, Sekretaris DPRD Marko Susanto SSTP MSi, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah dan lainnya.
Rapat ini merupakan tahapan akhir dari pembahasan LKPJ Bupati 2024. LKPJ merupakan laporan disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD memuat hasil Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyangkut Pertanggungjawaban Kinerja telah dilaksanakan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.
Perwakilan Pansus DPRD Imam Sukamto SH MH menyampaikan, sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pj Bupati 2024 antara Pimpinan DPRD dan Pimpinan Pansus LKPJ telah merumuskan rekomendasi DPRD sebagai saran perbaikan bagi kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan.
“Selain itu, juga mengapresiasi atas prestasi-prestasi telah dicapai Pemkab Muba selama 2024. Semoga ke depan prestasi telah diraih dapat ditingkatkan, dikembangkan dan dipertahankan tidak hanya menjadi kebanggaan semata bagi daerah akan tetapi diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah diharapkan, agar masing-masing Perangkat Daerah lebih cermat dalam menyajikan target dan capaian pada saat menyusun APBD sehingga tidak terdapat lagi kegiatan tidak dapat diukur kinerjanya serta mengetahui permasalahan dan solusi harus diputuskan.
“Agar melakukan kajian dan evaluasi nomenklatur Perangkat Daerah bertujuan memastikan efektivitas dan efisiensi struktur organisasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, program dan kegiatan setiap Perangkat Daerah agar bersinergi upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan tenaga kerja lokal dan upaya menghidupkan perekonomian masyarakat lokal, dapat meningkatkan layanan pendidikan berkualitas di setiap jenjang pendidikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, kepada Dinkes agar melakukan langkah-langkah strategis yaitu peningkatan kapasitas SDM, perbaikan sarana dan prasarana layanan kesehatan, investasi dalam teknologi, informasi, integrasi sistem pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan serta optimalisasi penggunaan data perencanaan kebijakan kesehatan lebih baik, pembangunan infrastruktur dasar berkualitas dan berwawasan lingkungan untuk ditingkatkan dan secara bertahap dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Muba dan lainnya,” bebernya.
Wabup Muba, Rohman mengucapkan, terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Pansus LKPJ telah melakukan Pembahasan atas LKPJ Pj Bupati 2024. “Mudah-mudahan Rekomendasi dihasilkan dari pembahasan tersebut dapat dijadikan acuan OPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan bertujuan untuk Kemajuan Pembangunan Daerah Kabupaten Muba,” jelasnya.
Paripurna diakhiri Pembacaan doa Anggota DPRD Nangimul Huda SPdI. (rin/adv)