Tersangka Septian alias Kong dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Didasari pengaduan masyarakat, Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.
Selasa, 28 Januari 2025, salah satu pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus.
Belakangan diketahui sebagai Septian alias Kong, 35 tahun, warga Jalan Srikandi Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Informasi dihimpun awak media, kalau Kong sering mengedarkan narkoba sabu alias barang haramnnya di Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan dipimpin Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson SH MSi didampingi KBO, Iptu Rudi Hartono SH. Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain; 11 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,88 gram. 1 buah pirek kacamasih berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 1,26 gram. 1 bal plastik klip bening. 1 perangkat alat hisap sabu / bong.
Tersangka sendiri, akibat perbuatannya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, UU RI No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu. “Status tersangka, adalah pengedar sabu. Kini, sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” tukasnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan intograsi bahwa 11 aket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari GN (DPO) dan akan dijual tersangka.
“Kasusnya, terus kita sidik dan kembangkan lebih jauh,” tutupnya. (rin)