Lapor Motor Hilang, Ternyata Motor Dijual Lunasi Hutang

  • Bagikan

LAPORAN : Tersangka laporan palsu, Edi Irawan, 38 tahun diamankan Tim Elang Muara, Kamis. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Polsek Cambai melalui Tim Elang Muara berhasil mengungkap kasus laporan palsu, dilakukan Edi Irawan, 38 tahun warga Dusun III Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai pada Kamis, 10 Nopember 2022.

Kepada polisi ketika melapor ke SPKT Mapolsek Cambai, Edi mengaku sepeda motornya Honda REVO FIT Nopol BG 3918 CY warna Black Red di wilayah hukum Polsek Cambai.

Setelah diinterogasi dan dilakukan penyelidikan ternyata banyak kejanggalan dari keterangan Edi, hingga akhirnya diketahui kalau sepeda motornya bukan hilang dicuri melainkan dijual guna membayar hutang.

Atas kejadian itu, Edi langsung diamankan ke Mapolsek Cambai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya membuat laporan palsu.

“Tersangka EI dikenakan Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu, ia diancam di atas 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH didampingi Aiptu Nendri SH, Kamis.

Kasusnya sendiri, kata dia, masih ditangani penyidik di Polsek Cambai. Sementara itu, tersangka EI sendiri sudah mendekam di tahanan Mapolsek Cambai guna proses hukum selanjutnya.

“Sempat mengelak, akhir tersangka EI mengakui perbuatannya membuat laporan palsu sepeda motor hilang. Karena, melunasi hutang,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan