BONGKAR : Satpol PP bersama TNI-Polri juga PT KAI dan Pihak Kecamatan Prabumulih Timur dan Kelurahan Tugu Kecil membongkar lapak Pecel Lele depan Gereja GMI Imanuel, Selasa. Foto : Rian/FS.CO
//Langgar Perda Ketertiban Umum
PRABUMULIH, FS.CO – Pendekatan persuasif telah dilakukan, juga pemberian surat peringatan hingga tiga kali kepada pengelola lapak Pecel Lele depan Gereja GMI Imanuel.
Tetapi, juga tidak diindahkan pengelola lapak Pecel Lele tersebut karena melanggar Perda No 28/2003 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum, Pasal 20 Ayat 3.
Akhirnya, Satpol PP bersama pihak terkait dari TNI-Polri, Kejari Prabumulih, PT KAI, dan lainnya membongkar lapak Pecel Lele tersebut. Karena, telah mempergunakan ruang terbuka hijau sebagai tempat berdagang.
“Iya, telah kita bongkar lapak Pecel Lele tersebut. Karena, telah melanggar Perda. Semua prosedur sudah kita jalankan, kita minta bongkar sendiri tidak mau. Hingga, dilakukan pembongkaran paksa,” ujar Plt Kasatpol PP, Feri Irawan SH kepada awak media, Selasa, 25 Oktober 2022.
Lanjutnya, selama penertiban dan pembongkaran tidak ada perlawanan dari pengelola lapak Pecel Lele tersebut hingga berjalan lancar dan aman kegiatan tersebut.
“Kita berterima kasih kepada pengelola lapak Pecel Lele, selama penertiban tidak menghalangi Satpol PP. Karena, tugas kita hanya melakukan penegakan Perda saja sesuai aturan,” terangnya.
Senada ditegaskan Kabid Penegakkan Perda, M Nasir kalau pendirian lapak Pecel Lele memang telah melanggar aturan dan juga Perda. Karena, lokasi itu merupakan ruang terbuka hijau dan bukan tempat jualan.
“Sejak awal, sebelum pembongkaran telah kita imbau akan tidak berjualan di lokasi itu. Tetapi, kita mendapatkan penentangan. Kita minta bongkar sendiri, lapak Pecel Lele itu tidak mau,” ucap Nasir.
Hingga, tiga kali surat peringatan pembongkaran lapak Pecel Lele juga tidak ada respon dari pengelolanya. “Akhirnya, kita bongkar paksa. Tidak ada alasan lagi bagi pengelola, berjualan di lokasi lagi setelah pembongkaran,” pungkasnya. (rin)