SIDANG : Tiga terdakwa, Komisioner Bawaslu Prabumulih kembali dihadirkan dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 di Ruang Sidan PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PALEMBANG, FS.COM – PN Tipikor Palembang kembali mengelar sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, ketiga terdakwa yaitu para Komisioner antara lain, Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom kembali dihadirkan dalam persidangan tersebut, Selasa, 11 April 2023.
Pada sidang kali ini, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan 2 ahli. Yaitu, Ahli Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumsel dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sumsel.
“Ahli Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumsel (Bambang Wirawan) dan BPKP Provinsi Sumsel (Denny Murappal),” ditegaskan Kasi Intel Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi.
Ketika ditanya awak media, soal tujuan menghadirkan kedua ahli tersebut, Anjas, sapaan akrabnya menjawab nanti dikabari. “Gek dikabari kak,” terangnya singkat sambil menyebutkan, kalau salah satu Komisioner Bawaslu Prabumulih, Herman Julaidi SH juga mengajukan ahli.

Sedangkan, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi terpisah menjelaskan, kalau kehadiran kedua ahli ini, guna pembuktian dilakukan JPU Kejari Prabumulih.
“Pembuktian JPU Kejari Prabumulih terkait Tipikor perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018,” jelas Roy, sapaan akrabnya.
Mang Oy, sapaan akrabnya menyebutkan, kehadiran dua ahli ini terkait kerugian negara ditimbulkan akibat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. “Iya, terkait kerugian negara ditimbulkan,” pungkas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini. (rin)