Keterangan Saksi Beratkan Oknum Bidan ZN, JPU Kejari Prabumulih Hadirkan 8 Saksi

  • Bagikan

SIDANG : Majelis Hakim PN Prabumulih melakukan pemeriksaan saksi dihadirkan JPU Kejari dalam perkara mall praktek Oknum Bidan ZN di ruang sidang, Kamis. Foto : IstJ/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sidang perkara menjerat Oknum Bidan ZN terkait mall praktek dilakukannya kembali digelar di PN Prabumulih, Kamis, 4 Juli 2024.

Majalis hakim diketuai Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardani SH MH melakukan pemeriksaan saksi dihadirkan JPU Kejari Prabumulih sebanyak 8 orang.

Diantaranya; Perwakilan BKPSDM, DMPTSP, Dinkes, IBI, 2 orang pasien, dan lainnya.

Informasi dihimpun awak media, keterangan para saksi ini justru memberatkan Oknum Bidan ZN soal pemberian layanan kesehatan di luar kewenangannya sebagai seorang bidan.

Hal itu ditegaskan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH melalui JPU, Melyda Pegasari SH ketika dibincangi awak media, Jumat, 5 Juli 2024.

“Dari 8 saksi kita hadirkan, keterangannya sudah sesuai dakwaan kita sampaikan sebelum ke Majelis Hakim PN Prabumulih diketahui terdakwa Oknum Bidan ZN dan kuasa hukumnya. Pelayanan kesehatan diberikan melanggar UU Kesehatan,” ujar Melyda, sapaan akrabnya.

Hal itu diperoleh dari keterangan Perwakilan BKPSDM, kata dia, selama menjabat lurah boleh menjalankan profesinya di luar jam kerja. Namun, pelayanan kesehatan diberikan sesuai keterangan saksi dari Dinkes dan IBI berkenaan reproduksi, kebidanan, ibu, remaja dan anak, pelayanan KB, dan lainnya. Bukan pelayanan kesehatan umum.

“Selain itu ditegaskan DMPTSP, kalau pelayanan kesehatan diberikan Oknum Bidan ZN tidak berizin. Perizinannya, telah kadarluarasa atau berakhir sejak 2010 silam. STR Bidan habis 2017,” tukasnya.

Juga dipertegas dua saksi adalah pria, sebagai pasien Oknum Bidan ZN kalau pernah berobat kepadanya dan diberikan layanan kesehatan. Kemudian, diberikan obat dan membayar uang kepada Oknum Bidan ZN sebagai jasa telah diterima.

“Minggu depan, sidang kita hadirkan 3 saksi ahli. Guna menguatkan dakwaan kita kepada terdakwa Oknum Bidan ZN,” bebernya.

Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardani SH MH melalui Humas, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan sidang pemeriksaan saksi-saksi tersebut. “Ada 8 saksi dihadirkan JPU Kejari Prabumulih, guna dilakukan pemeriksaan dalam sidang menjerat Oknum Bidan ZN dalam perkara mall praktek dilakukannya,” terangnya.

Ungkapnya, sidang lanjutan minggu depan beragendakan masih pemeriksaan saksi. “Tetapi, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan saksi ahli guna memberikan keterangan di depan Majelis Hakim PN Prabumulih,” pungkasnya. (rin)

 

 

  • Bagikan