PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih selama September 2025 membuahkan hasil. Dalam kurun waktu 22 hari, petugas berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 7 tersangka, masing-masing terdiri dari 2 bandar (BD), 4 pengedar, dan 1 pemakai, serta menyita barang bukti narkoba seberat 180 gram.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Iptu M Arafah SH, membenarkan hasil ungkap kasus tersebut.
“Iya, sudah direlease hari ini. Dipimpin langsung Ibu Wakapolres, ada 7 tersangka berikut 180 gram narkoba berhasil kami tangkap dan sita,” jelas Iptu Arafah, Senin, (22/9/2025).
Lebih lanjut, Arafah menegaskan seluruh tersangka telah diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Mereka dikenakan pasal-pasal dalam UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan, sebagian barang bukti narkoba masuk ke Prabumulih diketahui berasal dari Kabupaten PALI, menjadi salah satu pemasok narkoba di wilayah Bumi Seinggok Sepemuyian.
“Tim Satres Narkoba akan terus bekerja keras melakukan pengungkapan kasus narkoba di Kota Migas ini. Tujuannya untuk menekan dan mengantisipasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” pungkasnya. (ril)