Kembangkan Kasus Sandi Wijaya, Peridar Alias ‘Antok Kucing Garong’ Susul Masuk Bui Ditangkap Tim Sunyi Senyap

  • Bagikan

Tersangka Peridar dan Barang Bukti Hasil Curian. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pengembangan kasus tersangka Sandi Wijaya, 33 tahun, pelaku pencurian tiga TKP di wilayah Polsek Prabumulih Barat.

Berhasil diungkap pelaku lainnya, Peridar, 44 tahun, warga Jalani Tani Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan SPSi MH berhasil menangkap pelaku di Jalan Mangga Baru Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka pelaku merupakan beraksi di 4 TKP, antara lain; Nomor : LP / B / 6 / I/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 16 Januari 2025; Nomor : LP / B / 5 / I/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT/ POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 16 Januari 2025; Nomor : LP / B / 141 /XI/ 2025 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 28 November 2024; Nomor : LP / B / 88 /VII/ 2024 /SPKT/ POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PRABUMULIH /POLDA SUMSEL, 12 Juli 2024.

Ternyata pelaku, dikenal Antok Kucing Garong cukup meresahkan masyarakat. Hingga kejadian itu dilaporkan, korbannya ke Polsek Prabumulih Barat.

Selain tersangka, Tim Sunyi Senyap juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangannya. Antara lain; 1 unit mesin air Merek SIMIZU warna biru tua, 1 unit timbangan dacing berat 100 kilogram warna Hijau Putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter mx warna hitam Nopol BG 2262 DAK.

Hal ini dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH. “Ini hasil pengembangan kasus tersangka SW, Tim Sunyi Senyap menangkap tersangka PH alias Antok Kucing Garong,” bebernya.

Pelaku kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat. Diancam, 5 tahun penjara. “Kasusnya terus kita kembangkan, dan selidiki,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan