Jalani Sidang Sebagai Terdakwa Perkara Korupsi, Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Diusulkan Pemberhentian Sementara

  • Bagikan

SIDANG : Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih menjalani sidang secara online di Rutan Klas IIB, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Menanggapi status ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih sekarang sudah menjadi terdakwa perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara Rp 1,8 miliaran.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi SE MSi dikonfirmasi awak media, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih yaitu Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu Prabumulih), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner Bawaslu Prabumulih), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner Bawaslu Prabumulih) kini statusnya dalam pengusulan pemberhentian sementara ke Bawaslu RI.

“Dalam proses pengajuan guna pemberhentian sementara ke Bawaslu RI. Karena, status ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih telah menjadi terdakwa. Persidangannya, telah dimulai di PN Tipikor Palembang,” jelas Yenli, sapaan akrabnya.

Disinggung soal PAW, Yenli menjelaskan, kalau masa jabatan ketiganya berakhir 15 Agustus 2023. Sedangkan, soal PAW akunya menunggu keputusan inkra dari PN Tipikor Palembang. “PAW dilakukan kalau sudah inkra putusannya,” bebernya.

Pantauan awak media, Bawaslu Prabumulih meski tanpa ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih operasionalnya tetap berjalan kendalikan Kasek Bawaslu Prabumulih. Dan, dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilu. “Meski, belum ada proses PAW. Operasional pengawasan pemilu, sejauh ini berjalan baik tanpa kendala,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan