GEREBEK : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP bersama Kabag Ops, Kompol Hermianto SH MSi dan Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi memimpin pengerbekan kampung narkoba di Kelurahan Mabes, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Operasi Pekat Musi 2025, Polres Prabumulih melakukan pengerbekan Kampung Narkoba ‘Mabes’, Kamis, 27 Februari 2025.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP didampingi Kabag Ops, Kompol Hermianto SH MSi dan Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi memimpin langsung pembersihan Kampung Narkoba ‘Mabes’.
Sasarannya, sebuah bedeng di lokasi ini sering dijadikan transaksi narkoba dan memang meresahkan selama ini. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam pengerbekan itu.
Antara lain; R, 33 tahun, warga Jalan Santai Perum Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur; E, 41 tahun, warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai; P, 43 tahun, warga Jalan Bangau Gang Sawo, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengerbekan itu, diamankan sekitar 100 personel gabungan Polres Prabumulih. Juga, berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu.
“Hari ini dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025, kita lakukan pengrebekan sebuah bedeng di Kampung Narkoba ‘Mabes’. Hasilnya, 3 tersangka dan 7 paket sabu,” aku Kapolres Prabumulih.
Kata Endro, kenapa dilakukan pengerbekan sudah berulang kali dilakukan penangkapan di Kampung Narkoba ini. Namun, transaksi narkoba masih kerap terjadi.
“Pengerbekan Kampung Narkoba ini, setidaknya memberikan impact dan komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Kota Nanas ini,” beber Alumni AKPOL 2004 ini.
Lanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara hukumnya,” pungkasnya. (rin)