Gara-Gara Sewa Mobil Rental Malah Digadaikan, Alfajri Ditangkap Resmob Polres Prabumulih dan Masuk Bui

Tersangka Alfajri dan Barang Bukti Rental. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Resmob Polres Prabumulih pimpinan Kasatreskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT dan Kanit Pidum, Ipda Rio Pratama Kristona SH berhasil mengungkap kasus penggelapan motor rental.

Digadaikan penyewaan, hingga menyebabkan kerugian korbannya sebesar Rp 115 juta. Karena, mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1446 W, tidak kunjung dikembalikan setelah masa rental mobil berakhir.

Pelakunya, Alfajri, 26 tahun, warga Jalan Ali Asan, Gang Toman Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas dipersembuyiannya.

Ketika ditangkap ia tengah berada di Jalan RA Kartini, Gang Anggrek Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu. “Kita sudah dapat laporannya dari Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, kalau Tim Resmobnya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental digadaikan,” bebernya.

Kata dia, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan tengah proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)