Dua Pengedar Narkoba Sabu, Digaruk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih 

Tersangka, AS dan B Berikut Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Polres Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025.

Dua pengedarnya berhasil diciduk, antara lain; AS, 29 tahun, warga Perumnas Prabu Indah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diringkus di Jalan Semeru I Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangannya, disita 5 paket sabu seberat 2,63 gram.

Mengakui, barang dari IC, kini menjadi DPO Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Kemudian, B, 38 tahun, warga Jalan Kemala Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari tangannya, disita 1 paket sabu seberat 2,4 gram.

Hasil interogasi, barang disuplai T kini DPO, warga asal PALI. Rencananya, akan diserahkan kepada A, DPO.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu. “Keduanya, telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua pelaku dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kita akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (rin)