KONFERENSI PERS : Waka PN Prabumulih, Sugiri Wiryandono SH MHum bersama Humas, Norman Mahaputra SH melakukan konferensi pers kepada awak media, Senin. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pihak penggugat menuding PN Prabumulih, menerima pencairan uang tol sebesar 35 persen dari sisa terguggat penerima pencairan sengketa lahan tol Indralaya – Prabumulih.
Hal itu tegas dibantah Ketua PN Prabumulih, RA Asriningrum Kusumawardhani SH MH dikonfirmasi melalui Waka PN, Sugiri Wiryandono SH MH didampingi Humas, Norman Mahaputra SH ketika mengelar konfrensi pers bersama awak media, Senin, 2 Desember 2024.
“Tudingan itu, tidak benar. Proses pencairan tol sudah sesuai aturan dan ketentuan, selain itu pencairan tol langsung melalui rekening penerimannya. PN Prabumulih, tidak menerima uang apa pun dari 8 tergugat sengketa lahan tol,” ujar Norman, sapaan akrabnya.
Soal ada kabar telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tekait pencairan sengketa lahan tol tidak benar. “Tidak ada, telpon dari Pak Prabowo. Pencairan, itu didasarkan atas aturan dan ketentuan berlaku,” tambahnya.
Pencairan sengketa lahan tol tersebut, tegasnya sesuai aturan dan ketentuan. Gugatan terakhir, telah inkraacht atau berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, bebernya, sudah ada surat rekomendasi dari BPN Prabumulih terkait pencairan dan petunjuk dari Waka PT Palembang. “Jadi memang, tidak ada aturan yang dilanggar terkait pencairan lahan tol kepada para tergugat,” rincinya.
Terakhir, soal adanya keluhan penggugat tidak diberitahu soal pencairan tol tersebut. “Memang, tidak ada kewajiban PN memberikan pemberitahuan kepada penggugat soal pencairan sengketa lahan tol. Yang berhak diberitahu, penerima pencairan sengketa lahan tol telah inkraacht kasusnya,” tukasnya. (rin)