PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Putus cinta ternyata tak selalu berakhir damai. Seorang pemuda asal Prabumulih berinisial RE, nekat membawa kabur mobil milik mantan pacarnya usai hubungan mereka kandas.
Tak hanya itu, mobil tersebut bahkan digadaikan ke orang lain, hingga akhirnya kasus ini terbongkar dan berujung penangkapan di luar provinsi.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025. Korban, MY (36), warga Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara, mendapati mobil pribadinya jenis Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG raib dari rumah.
Usut punya usut, ternyata mantan kekasihnya membawa kabur mobil tersebut, setelah mengambil kunci ia sembunyikan dalam pot bunga.
Ironisnya, pelaku sempat menghubungi korban dan mengakui bahwa mobil telah digadaikan. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.
Tim Sunyi Senyap Bergerak
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal ‘Sunyi Senyap’ Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil korban berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
“Kami berangkat Kamis malam, 10 Juli 2025, dan pada Jumat sore, 11 Juli 2025 berhasil mengamankan pelaku OS di kawasan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menguasai mobil hasil penggelapan,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badaruddin SH.
Barang bukti berhasil diamankan: 1 unit mobil Daihatsu Ayla BG 1669 CG, warna merah solid. 1 buah kunci kontak asli, 1 lembar STNK asli atas nama korban.
Tiga Tersangka Terlibat
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka: 1. RE – Mahasiswa, warga Prabumulih (mantan pacar korban), 2. YD – Wiraswasta, warga Kota Tangerang, 3. OS-Petani, warga Bengkulu Selatan (terakhir diamankan)
Ketiganya kini menjalani proses hukum di Mako Polsek Prabumulih Barat. Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti, penyusunan BAP, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelajaran: Jangan Main Hati, Apalagi Mobil
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan motif personal yang berujung tindak pidana serius. Polisi mengimbau warga untuk tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada pihak lain, bahkan kepada orang yang pernah dekat secara emosional.
“Cinta boleh berakhir, tapi bukan berarti aturan hukum bisa dilanggar. Ini jadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya. (ril)