TANGKAP : Buronan pencuri pompa air di wilayah Polsek Cambai, Harial Saputra, 25 tahun ditangkap Tim Opsnal Polsek Cambai, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian pompa air di wilayah Polsek Cambai, berhasil diungkap Tim Opsnalnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Harial Saputra, 25 tahun, warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim sempat buron ½ tahun, akhirnya tak berkutik ketika diringkus di pinggiran Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangannya, Tim Opsnal Polsek Cambai berhasil mengamankan 1 unit pompa air hasil curiannya. Usai penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Cambai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat bersama Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanitres, Ipda Andri Desi SH membenarkan hal itu.
“Atas kejadian itu, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, bakal mendekam di penjara hingga 5 tahun,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korbannya mengalami kerugian Rp 2,6 juta dan melapor ke SPKT Polsek Cambai. “Modusnya, pelaku melakukan pencurian pompa air di rumah korban dan memotong selang air,” pungkasnya. (rin)