BPJS Kesehatan dan Irma Suryani Ajak Warga OKU Timur Daftar JKN, Perlindungan Kesehatan Cukup Gunakan KTP

MARTAPURA, FAJARSUMSEL.COM – BPJS Kesehatan bersama anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, kembali melakukan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sabtu, 2 Agustus 2025. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga hadir.

Dalam sosialisasinya, Irma mengajak masyarakat belum terdaftar sebagai peserta JKN segera mendaftarkan diri beserta keluarga agar memperoleh perlindungan kesehatan.

“Penyakit sering kali datang tanpa diduga. Mendaftarkan diri sebagai peserta JKN adalah langkah bijak perlindungan kesehatan. Bagi masyarakat kurang mampu, bisa mendaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui Dinas Sosial setempat. Sementara bagi yang mampu namun belum terdaftar, segera daftarkan diri sebagai peserta non-PBI,” ujar Irma.

Irma juga menekankan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan status aktif, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan tanpa hambatan.

Irma mengapresiasi kemudahan layanan BPJS Kesehatan kini dapat diakses hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sekarang tidak perlu mencetak kartu. Peserta cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu keluarga (KK). Alternatif lain, peserta bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk menampilkan kartu digital,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Prabumulih, Dwi Asmariyati, menambahkan bahwa setiap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan wajib terdaftar sebagai peserta JKN.

“Jangan menunggu sakit dulu baru mendaftar. Peserta non-PBI juga harus rutin membayar iuran tepat waktu. Pembayaran kini lebih mudah melalui bank pemerintah, swasta, daerah, e-commerce, maupun merchant retail bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Dwi.

Dwi juga menjelaskan, peserta dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan dan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165.

“Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa melakukan perubahan data seperti fasilitas kesehatan pertama (FKTP), alamat, nomor HP, dan email tanpa harus datang ke kantor BPJS,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan dan Irma Suryani berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan dan segera memastikan kepesertaan JKN mereka aktif. (ril)