OKU, FAJARSUMSEL.COM – Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kamis, 6 Juni 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Irma Suryani menegaskan bahwa menjadi peserta JKN bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia.
“Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Jika sudah terdaftar, tak perlu khawatir soal biaya saat sakit karena sudah ditanggung oleh program ini,” ujar Irma.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pendaftaran.
“Jangan tunggu sakit baru daftar. Saat sehat, segeralah mendaftar. Program ini menganut prinsip gotong royong: yang sehat membantu yang sakit,” tambahnya.
Irma turut mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan pola hidup bersih dan sehat.
“Punya jaminan kesehatan bukan berarti kita boleh abai. Biasakan makan bergizi, olahraga rutin, hindari rokok, dan cuci tangan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.
Program REHAB untuk Peserta Menunggak
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menjelaskan bahwa peserta JKN terbagi dalam beberapa kategori: Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Dwi juga memperkenalkan program New REHAB 2.0, solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan 4–24 bulan. Melalui skema ini, peserta dapat mencicil pembayaran secara bertahap.
“Setelah melunasi tunggakan dan membayar iuran berjalan, peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Dwi.
Akses Mudah dengan NIK dan Layanan Digital
Dwi menyampaikan bahwa kini peserta tidak perlu lagi membawa kartu JKN fisik. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat berobat di fasilitas kesehatan.
“Untuk anak-anak, cukup membawa Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK),” tambahnya.
Pembayaran iuran juga semakin mudah, baik secara offline (kantor pos, minimarket) maupun online (bank, e-commerce, dompet digital).
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan digital, seperti PANDAWA di WhatsApp 0811-8165-165 (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00), BPJS Kesehatan Care Center 165, serta aplikasi Mobile JKN yang memberikan layanan administrasi 24 jam nonstop. (ril)







