Berkas Perkara Korupsi Bawaslu Prabumulih Dinyatakan P21

  • Bagikan

PELIMPAHAN BERKAS :  Penyidik Seksi Pidsus melimpahkan berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih dinyatakan lengkap bersama tiga tersangkanya kepada JPU di Rutan Klas IIB, Kamis. Foto : Ist/FS.COM

//Penyidik Limpahkan ke JPU

PRABUMULIH, FS.COM – Berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih menjerat tiga komisionernya, Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu) bersama Iin Susanti SPd MSi (Anggota) dan M Iqbal Rivana ST MKom dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Seksi Pidsus diketuai Kasi Pidsus, M Arsyad SH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menyerahkan berkas perkara bersama tiga komisionernya telah ditetapkan tersangka kepada JPU di Rutan Klas IIB Prabumulih, Kamis, 19 Januari 2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu. “Iya, berkas perkara kasus korupsi Bawaslu Prabumulih bersama tiga tersangkanya berupa Komisioner Bawaslu telah diserahkan ke JPU,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.

Penahanan akan kembali diperpanjang 20 hari ke depan, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini dalam rangka JPU menyiapkan dakwaan terhadap ketiga tersangka adalah Komisioner Bawaslu Prabumulih terjerat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.

“Betul, ketiga Komisioner Bawaslu kini menjadi atau berstatus tahanan JPU. Berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” jelasnya.

Sehingga, akunya direncanakan awal Februari mendatang sidang kasus korupsi Bawaslu Prabumulih menjerat ketiga komisionernya bisa segera disidangkan. “Kemungkinan, awal Februari ini. Sidang perdana kasus korupsi Bawaslu Prabumulih ini sudah mulai digelar,” bebernya.

Informasi dihimpun awak media, sebelumnya hasil audit BPKP korupsi Bawaslu Prabumulih ini telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar, akibat penyimpangan dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018.  Selain itu, puluhan saksi telah diperiksa dan diminta keterangannya terkait kasus korupsi tersebut.

Sejauh ini, meski sudah ada temuan BPKP kerugian negara Rp 1,8 miliar dan diperkuat keterangan sejumlah saksi. Informasinya, ketiga Komisioner KPU Prabumulih tetap menolak atau membantah terlibat dalam kasus korupsi merugikan negara tersebut. (rin)

  • Bagikan