Khristiya Lutfishandi. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Berkas perkara, dua tersangka pembunuh bos Diamond Car Wash di Prabumulih, DA, 31 tahun di Jalan Lingkar Timur Kelurahan GIU, Kecamatan Prabumulih Timur. Informasi dihimpun awak media, telah dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih ke PN.
Kini, dua tersangkanya, BR, 16 tahun dan RSR, 15 tahun merupakan pegawainya sendiri siap disidangkan PN Prabumulih usai lebaran.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
“Iya betul, berkas perkaranya telah dilimpahkan JPU Kejari Prabumulih ke PN Prabumulih. Sekarang ini, kedua tersangka sudah menjadi tahanan PN Prabumulih,” ucap Khristiya, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut, telah dinyatakan P21 JPU Kejari Prabumulih. Setelah dilimpahkan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menangani perkaranya sebelumnya. “Informasinya, usai lebaran perkaranya di sidangkan PN Prabumulih. Kedua tersangka, berstatus anak di bawah umur,” jelasnya.
Humas PN Prabumulih, Norman Mahaputra SH dikonfirmasi terpisah, juga tidak menampik hak itu. “Betul, berkas perkara dan 2 tersangkanya telah dilimpahkan ke PN Prabumulih. Sudah diterima berkas perkaranya,” beber Norman.
Akunya, memang dijadwalkan usai lebaran ini, sidang perdananya akan segera dilakukan. “Direncanakan, sidang perdananya usai lebaran. Tunggu saja,” tutupnya.
Kasus pembunuhan bos Diamond Car Wash ini sendiri cukup mengejutkan, sejumlah pihak. Apalagi, kedua tersangkanya merupakan pekerjanya sendiri dan baru bekerja 2 bulan.
Motif pembunuhan sendiri terungkap dari pengakuan kedua tersangka, bermotif dendam dan sakit hati. Karena, kedua pelaku sering mendapatkan perkataan kasar dari korban dan bahkan salah satunya menjadi korban kekerasan seksual korban. (rin)