Barter Sabu, Tiga Orang Pemilik Senpi Ditangkap Tim Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih

  • Bagikan

Tiga Tersangka Narkoba dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya.

Tiga orang tersangkanya berhasil diringkus, antara lain; Aminadi, 35 tahun, Dusun III Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim; Erik Herdian, 24 tahun, Dusun II Desa Tanjung Baru, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim; Junes, 24 tahun, Dusun III Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.

Ketiganya ditangkap Tim Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di Jalan Talang Djimar RT 03/RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Informasi dihimpun awak media, ketiga pelaku baru saja bertransaksi sabu menukarkannya alias barter sepucuk senpira jenis revolver dan 4 butir peluru.

Untung, ketiganya berhasil disergap Tim Serigala Prabu Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap dan menyita sejumlah barang bukti. Seperti; 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening berat bruto 2.12 gram; 1 pucuk senpira beserta amunisi sebanyak 4 butir masih di dalam silinder; dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa nopol.

Usai ditangkap pelaku dan barang bukti, langsung diamankan dan diproses di Mapolres Prabumulih, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/ 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35 /2009 tentang Narkotika. Diancam penjara di atas 5 tahun, kini ketiganya telah dijebloskan dalam penjara.

“Status ketiga tersangka adalah pengedar, senpira dan 4 butir peluru juga telah kita amankan,” bebernya.

Hasil interogasi, kata dia narkotika jenis sabu tersebut milik ketiga pelaku hasil barter/tukar sepucuk senpira berisikan 4 butir amunisi masih di dalam silinder serta uang sebesar Rp 3,5 juta dari RO (DPO).

“Sabu dimiliki para tersangka akan diedarkan di Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Belisa Darat. Namun, untungnya Tim Serigala Prabu Satres Narkoba bergerak cepat berhasil meringkus ketiganya dan barang bukti,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan