PENERTIBAN : Petugas Satpol PP Prabumulih melakukan penertiban PKL bandel di Pasar Inpres dan Jalan Sudirman Cambai, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sebanyak 35 PKL di Pasar Inpres dan Jalan Sudirman Cambai, dinilai melanggar Perda dan telah diberikan peringatan dan dilakukan pendekatan secara persuasif. Tetapi, juga bandel.
Hingga akhirnya, petugas Satpol PP Prabumulih terpaksa melakukan penertiban. Lapak PKL, diangkat petugas ke kantor, Selasa, 28 Februari 2023.
Plh Kasatpol PP, Feri Irawan SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, khusus pedagang di Pasar Inpres telah tiga kali diberikan peringatan. “Tetapi, tidak juga diindahkan hingga akhirnya kita lakukan penertiban paksa. Guna memberikan efek jera kepada PKL bandel,” ujarnya.
Demikian juga PKL di sepanjang Jalan Sudirman Cambai, kata dia, telah dilakukan pendekatan dan persuasif tetapi juga tidak diindahkan. “Hingga akhirnya, penertiban paksa dilakukan dan lapak terpaksa kita angkut sehingga PKL tidak lagi bisa berjualan dilokasi,” bebernya.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP, M Nasir menjelaskan, ada sebanyak 35 PKL dilakukan pendataan dan penertiban karena bandel, tidak mengindahkan teguran dan peringatan tentang larangan berjualan di lokasi itu.
“Sebelum dilakukan penertiban paksa, sudah kita lakukan peringatan dan persuasif kepada para PKL. Tetapi, tidak diindahkan,” sebutnya.
Ungkapnya, penertiban ini akan dilakukan secara rutin dalam rangka penegakan aturan. “Sehingga, PKL tetap patuh pada aturan. Dan, kita tidak melarang berjualan,” pungkasnya. (rin)