PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perselisihan batas tanah di Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Prabumulih, berujung tragedi berdarah. Seorang petani berinisial ARS, 47 tahun, diduga membacok tetangganya, MR, 63 tahun, hingga mengalami luka serius, Senin pagi, 11 Agustus 2025.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban. Dipicu emosi akibat perdebatan soal batas tanah, pelaku diduga mengayunkan parang sebanyak empat kali ke tubuh korban. Akibatnya, MR mengalami luka di punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri, hingga mengalami pendarahan hebat.
Korban langsung dilarikan saksi mata ke RS Fadhilah Prabumulih untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/11/VIII/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, Kapolsek RKT Ipda Krisnanda SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH, bersama Tim Macan RKT bergerak cepat memburu pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, ARS berhasil ditangkap di rumahnya pada hari sama. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul.
Kini, ARS telah ditahan di Polsek RKT mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman penjara.
“Benar, pelakunya sudah diamankan. Proses hukumnya, tengah berjalan,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat didampingi Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda SH MH. (ril)







