Adi Susanto. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Mendapatkan informasi, adanya penempatan Kepala SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Prabumulih diduga ada tidak sesuai aturan.
Hal itu menjadi sorotan LSM APM, diutarakan Ketuanya, Adi Susanto SE. Ia menjelaskan, sesuai aturan dan ketentuan, Kepala SD dan SMP minimal memiliki kualifikasi pendidikan D-4 hingga S-1.
“Memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat CKS atau Guru Penegak, usia kurang dari 56 tahun, dan lainnya,” ujar Santon, sapaan akrabnya.
Menurutnya, jika hal itu benar ada Kepala SD dan SMP di Prabumulih tidak memenuhi syarat tentunya akan mempengaruhi mutu dan kualitas pendidikan di Kota Nanas ini.
“Kita minta Kadisdikbud Prabumulih dan Pj Wako Prabumulih melakukan evaluasi menyeluruh, hal itu demi mutu dan kualitas pendidikan. Buat masa depan, generasi kita ke depan,” beber Mantan Anggota DPRD Prabumulih ini.
Menurutnya, siapa lagi mau peduli pendidikan, kalau tidak kita sendiri. Ungkapnya, hal ini menjadi prioritas dan perhatian Kadisdikbud dan Pj Wako Prabumulih, guna meningkatkan dunia pendidikan di Kota Nanas ini.
“Guna menciptakan SDM unggul, jelas diperlukan tenaga pendidik unggul pula,” tutupnya. (rin)