Apakah 4 Komisioner KPU Prabumulih Bakal Menyusul, Begini Penjelasan Kejari

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU untuk Pilkada 2024, Jumat, (3/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekretaris KPU YA, serta Bendahara sekaligus PPTK SH. Mereka langsung dititipkan di sel tahanan Rutan Prabumulih selama 20 hari ke depan, sejak Jumat malam.

Kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat KPU ini terkait dana hibah senilai Rp 26 miliar, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 6 miliar.

Sejumlah pertanyaan pun muncul dari awak media mengenai kemungkinan empat Komisioner KPU lainnya ikut terseret dalam kasus ini.

“Kita tidak menutup kemungkinan, ke depan ada tersangka baru. Apakah Komisioner KPU lainnya bisa menjadi tersangka, bisa saja bergantung hasil pengembangan penyidikan nantinya,” ungkap Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH, didampingi Kasi Intel Ajie Martha SH, dalam konferensi pers Jumat malam.

Ia menegaskan, Kejari Prabumulih berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen untuk melengkapi berkas perkara.

“Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” pungkasnya. (rin)