PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Seluruh kepala desa bersama kaur keuangan desa se-Kota Prabumulih mengikuti rapat ekspos permohonan pendampingan hukum yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum dalam pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha, SH, MH.
Aji Martha menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran desa.
“Pendampingan hukum ini bertujuan agar seluruh kepala desa dapat menjalankan tugas dengan baik, tepat sasaran, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Aji Martha.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam menggunakan dana desa yang nilainya cukup besar dan langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat ekspos pendampingan hukum sangat membantu para kepala desa dalam memahami aturan dan prosedur yang benar.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjalankan program pembangunan desa,” ungkap Indarqo.
Kegiatan berlangsung dengan diskusi interaktif, di mana para kepala desa dan kaur keuangan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Prabumulih, sehingga pembangunan desa dapat berjalan efektif, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum. (ril)







