Kuasa Hukum Soroti Fakta Baru
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di Kota Prabumulih terus bergulir. Terlapor berinisial ZY bersama saksi DN telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih, Senin (27/4/2026).
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, Jon Kenedi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar tadi, pelaku telah diperiksa oleh Unit PPA bersama saksi, baru selesai pukul 4 sore tadi,” jelasnya.
Jon mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban yang masih berstatus istri sahnya.
“Motifnya, cekcok rumah tangga,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Reiza Satria SH, menegaskan kliennya bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan dengan sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Menurut Reiza, secara umum kronologi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak jauh berbeda dengan keterangan sebelumnya. Namun, pihaknya menemukan fakta baru yang dinilai penting dalam mengungkap peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, secara logika, tindakan penamparan menggunakan tangan kanan seharusnya mengenai bagian pipi kiri korban. Akan tetapi, hasil medis menunjukkan adanya luka di bagian kepala kanan atas.
“Dari analisis kami, luka tersebut diduga terjadi akibat benturan saat korban mundur dan terjatuh ke dalam selokan atau parit. Hal ini telah kami sampaikan dalam BAP,” ujarnya.
Reiza menambahkan, kliennya tidak menyangkal adanya tindakan penamparan. Namun, ia menekankan pentingnya melihat peristiwa secara utuh dengan mempertimbangkan asas kausalitas atau hubungan sebab-akibat dalam hukum pidana.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, kliennya disebut telah memberikan sejumlah materi kepada korban, di antaranya uang Rp100 juta, satu unit sepeda motor, ATM berisi Rp40 juta, serta emas sekitar 10 suku dalam kurun waktu lima hingga enam bulan terakhir.
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Polres Prabumulih yang dinilai profesional. Namun demikian, ia mengimbau semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kasus yang masih dalam proses hukum. (rin)







