PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih untuk Pilkada 2024 terus bergulir dan memasuki babak baru. Tiga terpidana, yakni MD (Ketua KPU Prabumulih), YS (Sekretaris KPU), dan SA (PPK), resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Pengajuan banding tersebut dilakukan setelah batas waktu tujuh hari yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang kepada para pihak untuk menyatakan sikap atas vonis telah berakhir.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih, Volanda Azis Saleh, Rabu, (22/4/2026).
“Iya bang, ketiga terpidana setelah 7 hari vonis akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut ke PT Palembang,” ujarnya.
Menariknya, langkah hukum tidak hanya diambil oleh pihak terpidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
“Betul bang, memori bandingnya telah kita siapkan dan serahkan. Proses bandingnya di PT Palembang,” tambahnya.
Dengan demikian, perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp11,8 miliar ini akan kembali diuji di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Langkah banding dari kedua belah pihak ini menandakan belum adanya titik temu atas putusan sebelumnya. Di tingkat banding nanti, majelis hakim akan menilai kembali fakta persidangan, pertimbangan hukum, hingga putusan yang telah dijatuhkan.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kaitannya dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih.
Masyarakat pun kini menanti hasil putusan di tingkat banding, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan atas perkara yang menyita perhatian tersebut. (rin)







