PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri Prabumulih bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang berhasil melelang dua unit mobil hasil rampasan negara melalui proses terbuka (open bidding) di situs resmi pemerintah, Selasa, (7/3/2026).
Dua kendaraan roda empat yang dilelang tersebut masing-masing 1 unit Daihatsu Grand Max warna hitam dan 1 unit Isuzu Traga warna putih. Keduanya berhasil terjual dalam proses lelang yang berlangsung transparan.
Untuk mobil Isuzu Traga, nilai limit ditetapkan sebesar Rp49.900.000 dengan uang jaminan Rp22.455.000. Sementara Daihatsu Grand Max dibuka dengan nilai limit Rp35.930.000 dan uang jaminan Rp16.168.500.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Iwan Budi Susilo, SH, MH membenarkan hasil lelang tersebut.
“Benar, kedua kendaraan telah laku terjual. Saat ini kami masih menunggu proses pelunasan dari para pemenang lelang,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil dari pelelangan barang rampasan negara ini menjadi salah satu kontribusi Kejari Prabumulih dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Proses lelang ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ril)







