PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM — Jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang tergabung dalam tim “WESTER 838” berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Minggu, 1 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekira pukul 16.45 WIB, di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru Blok C Ext V/8 RT 002 RW 015, Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membongkar atap genteng rumah kontrakan korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, satu unit pompa air merek Simizhu yang berada di ruang tengah, serta satu unit kipas angin merek Cosmos yang berada di ruang tamu.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak satu unit jam tangan merek Seiko Automatic warna hijau yang berada di atas meja ruang tamu. Selanjutnya, sebuah koper merek Polo berisi celana jeans, pakaian, serta sembilan pasang sepatu yang berada di kamar tengah turut dibawa kabur. Usai mengumpulkan barang-barang tersebut, para pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AN (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, dan TA (31), warga Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Sementara tiga pelaku lainnya, berinisial DI, DN, dan EN, masih dalam pengejaran petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merek Sharp, tiga celana jeans, lima baju kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Thomas Siswo Purnomo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Benar, jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 477 KUHPidana. Dua pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Thomas.
Lebih lanjut, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menangkap para pelaku yang masih buron serta melengkapi alat bukti.
“Kami mengimbau para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)







